Latest News

Sertifikat Tanah Girik Ini Cara Mengurusnya

Sertifikat Tanah Girik – Bagaimana sih cara mengurus sertifikat tanah girik? Pertanyaan seperti itulah yang seringkali terdengar dari teman sekalian, terutama developer baru dan mungkin ini juga banyak ditanyakan oleh masyarakat yang masih awam mengenai hal ini. mereka juga masih jarang terdengar tentang tanah girik. Masyarakat desa lain halnya dengan masyarakat perkotaan yang pada umumnya itu kondisi legalitas tanahnya sudah memiliki sertifikat, baik itu legalitas tanahnya yang mengenai sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak pakai (SHP) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Itulah yang merupakan jenis-jenis sertifikat yang seringkali dijumpai di kota. Hanya untuk diketahui, girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara dengan melalui kantor pertahanan.

Sertifikat Tanah Girik Ini Cara Mengurusnya

Bukti girik bukan merupakan dari hak atas tanah yang ditempati tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika kita sambungkan secara logika bahwa kondisi sekarang ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Seharusnya ketika Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraris (UUPA) yang diundangkan, maka dengan begitu seluruh tanah-tanah yang telah memiliki sertifikat, termasuk dengan girik juga harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertahanan setempat agar menjadi salah satu jenis hak yang ada di dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan yang lainnya. Maka urus segera sertifikat tanah girik.

Akan tetapi disebabkan masih dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai bagaimana proses konversi hak-hak tersebut maka hingga sekarang pun masih banyak tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk dengan sertifikat tanah girik. Dan yang paling utamanya itu untuk tanah yang lokasinya terdapat di daerah terpencil yang nilai ekonominya pun masih sangat minim. Sehingga, masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.

Proses  sertifikat tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat itu berbeda-beda antara jenis tanah dengan yang lainnya. Selain dalam proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat dalam pengurusannya pun tidak sama. Selain itu, jenis sertifikat yang didapat dari masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga terjadi perbedaan. Kalau untuk tanah yang berupa verponding biasanya itu kepala kantor pertahanan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan, untuk jenis tanah yang asalnya merupakan tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik. Seperti yang terlihat di atas tadi bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat delain tanah girik, namun untuk pembahasan kali ini ialah cara mengurus sertifikat tanah girik

A.Tahap Awal Pengurusan Girik di Kelurahan atau Kantor Desa Setempat
Inilah langkah awal yang harus dilakukan yakni mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa. Surat-surat ini juga merupakan syarat untuk langkah selanjutnya yakni pengurusan di kantor pertahanan. Berikut ini adalah surat-surat yang harus diurus:

1.Mengurus surat keterangan tidak sengketa
Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani langsung oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatanganinya surat tersebut sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut. Lurah atau kepala desa dapat melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa. Namun, bila pada kenyatannya terdapat sengketa kepemilikan maka lurah setempat pun tidak dapat mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa begitu saja sebelum sengketannya itu dapat di selesaikan terlebih dahulu dari pihak yang bersengketa.

Dari kondisi yang digambarkan di atas dapat dilihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah agar mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan itu tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan.

Keabsahan surat keterangan tidak sengekatanya tanah tersebut karena adanya tanda tangan dari para saksi-saksi yang dapat dipercaya. Dan biasanya saksi yang dimaksud adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Sebab, RT dan RW pada umumnya itu diangkat dari masayarakt asli ynag mengatahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Bila di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah lainnya seperti di Sumatra Barat, saksi dapat dari tokoh adat setempat.

2.Mengurus surat keterangan riwayat tanah
Surat keterangan tanah ini diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Fungsi dari surat ini untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaain sekarang ini. Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan, baik itu berupa peralihan sebagian atas keseluruhan, seba pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.

3.Mengurus surat keterangan pengusaan tanah secara sporadic
Di dalam surat ini dicantukan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. yang di dalamnnya juga tetera cara perolehan tanah, apakah dengan akta jual beli atau dengan menggunakan cara lain. Surat ini juga dibuat langsung oleh pemohon dan diketahui oleh lurah/kepala.

B.Tahap Selanjutnya Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertahanan
Berikut di bawah ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di Kantor Pertahanan:

1.Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertahanan
Dalam melakukan pengajuan berkas permohonan dengan cara melampirkan dokumen sebagai berikut:
•Asli girik atau fotocopy letter C
•Asli surat keterangan tidak sengketa
•Asli surat keterangan riwayat tanah
•Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sparodik
•Kumpulkan bukti-bukti peralihan (jika memang ada) tidak terputus hingga ke pemohon yang sekarang
•Fotocopy KTP dan KK dari pemohon
•Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan disertai dengan bukti pembayarannya
•Surat kuasa itupun jika pengurusan dikuasakan

2.Petugas dari Kantor Pertahanan Melakukan Pengukuran ke Lokasi
Dalam pengukuran ini dapat dilakukan setelah berkas permohonan sudah lengkap dan pemohon penerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertahanan. Pengukuran pastinya dilakukan oleh petugas dengan ditujukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3.Penerbitan Surat Ukur
Hasil pengukuran akan dicetak setelah selesai dilakukan pengukuran tersebut. Selain dicetak, hasilnya juga akan dipetakan di BPN, setelah itu Surat Ukur yang dikeluarkan nantinya akan disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang memiliki wewenang yakni Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4.Penelitian Oleh Petugas Panitia A
Setelah surat ukur yang telah ditandatangani akan dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Di mana anggota Panitia A itu sendiri adalah dari petugas BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

5.Pengumuman Data Yuridis
Pengumuman mengenai Data Yuridis permohonan hak tanah baru akan diumumkan saat berada di Kantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam melakukan prakteknya itu bertujuan untuk dapat menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada yang merasa keberatan dari pihak lain. Bila pada kenyataannya ada pihak yang merasa keberatan tentang permohonan hak atas tanah tersebut maka permohonan hak yang dilakukan itu harus ditunda terlebih dahulu hingga tidak ada yang merasa keberatan dari pihak manapun terkait dengan adanya permohonan tanah girik ini.

6.Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertahanan tentang Pemberian Hak atas Tanah
Setelah melalui jangka waktu pengumuman maka langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah, dengan seperti itu tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat. Namun, SK Hak yang nantinya akan  diterima harus menjalani tahap berikutnya yakni pensertifikatan yang ada di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya, harus dibayarkan terlebih dulu BPHTB.

7.Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB itu wajib dibayarkan sebab sudah sesuai dengan peraturan yang ada bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk dengan perolehan hak pertama kalinya dikenakan BPHTB. Besar atau kecilnya BPHTB dapat diperhitungkan berdasarkan dari luas tanah yang dimohonkan seperti yang telah tercantum dalam Surat Ukur.

Selain itu juga, dasar pengenaan BPHTB yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Pada hakikatnya, untuk bisa lebih mempercepat proses pensertifikatan, BPHTB juga dapat dibayarkan ketika Surat Ukur sudah selesai. Surat ukur selesai pada saat luas tanah yang dimohonkan telah diketahui secara pasti. Sehingga,dengan begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

8.Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
Inilah yang merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yakni melakukan pendaftaran SK Hak terebut untuk dapat dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

9.Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan
Setelah sertifikat tersebut telah selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang memiiki wewenang maka pemohon pu sudah dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.

C.Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik dan Biaya Besarannya
Dalam pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu yang tidak dapat dipastikan. Sebab, banyak faktor yag menyebabkan hal itu terjadi. Akan tetapi, untuk waktu pengambilan rata-rata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan satu pun.

Sedangkan, untuk mengenai soal biaya pengurusan serfikat tanah girik tergantung dengan lokasi dan luasnya tanah, karena semakin luasnya dan strategisnya lokasi  tanah maka biaya yang dikeluarkan pun akan semakin tinggi. Demikianlah cara pengurusan sertifikat tanah girik, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Sertifikat Tanah Girik Ini Cara Mengurusnya"