Latest News

Pahami Sertifikat Rumah dan Apartemen Anda

Sertifikat Rumah dan Apartemen – Sebelum Anda memberikan kepastian untuk membeli properti selain memastikan budget yang Anda miliki maupun lokasi properti yang dipilih, Anda juga perlu untuk mempertimbangkan kembali hak kepemilikan atau jenis sertifikat rumah dan apartemen seperti apa yang akan Anda peroleh nanti. Hak kepemilikan properti bukanlah suatu hal yang kecil, jangan disepelekan. Anda juga wajib memiliki pengetahuan mendalam mengenai hal yang seperti ini, agar tidak terkena tipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga harus menyesal di kemudian hari karena tidak sesuai dengan apa yang Anda inginkan.

Pahami Sertifikat Rumah dan Apartemen Anda

Sebelum membeli Anda harus mengetahui sertifikat rumah dan apartemen tersebut. Hak kepemilikan properti juga dapat membuat Anda menentukan property apa yang Anda inginkan dan miliki, apartemen atau rumah. Khusus untuk apartemen, kebanyakan orang yang masih bingung dengan aspek hukum hak kepemilikan unit apartemen dengan menggunakan konsep srata title yang berbeda dengan hak milik pada rumah biasa di atas tanah. Kalau menurut Undang-Undang Pasal Agraria pasal 4 ayat 1 tentang hak-hak atas tanah dibedakan menjadi hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Membuka Tanah, Hak Pakai dan Hak Memungut Hasil Hutan.

Sebenarnya masih banyak lagi hak kepemilikan sertifikat rumah dan apartemen yang lazim digunakan sebagai pengembang di Indonesia, yakni Hak Pengelolaan Lahan. Tapi, karena merupakan dari hak atas tanah, maka hak pengelolaan lahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang penguasaan tanah-tanah negara serta peraturan menteri agrarian nomor 9 tahun 1965.

Secara umumnya, ada 4 hak kepemilikan yang biasa dikenal oleh pengembang maupun pemilik rumah dan apartemen, yakni Hak Milik, Hak Pengelola Lahan, Hak Guna Bangunan dan Strata Title. Berikut dibawah ini adalah penjelasan lengap mengenai tentang masing-masing hak kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia:

1.Hak Milik
menurut Undang-Undang Pokok Agraria pasal 20 ayat 1 tentang hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipenuhi seseorang atas tanah. Turun menurun disini artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya itu masih hidup. Jadi jika si pemiliknya meninggal dunia, hak milik dapat dilanjutkan oleh ahli waris selama masih memenuhi syarat untu dijadikan sebagai subyek hak milik.

Pemilik sertifikat Hak Milik berdasarkan sistem hukum Indonesia sangat kuat. adapun kepemilikannya yang meliputi bangunan di atas tanah, tanah di halaman rumah, tanah yang letaknya berada di bawahnya serta apa yang ada di atas bangunan tersebut. Hak Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki Hak milik.

2.Hak Pengelolaan Lahan
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yaitu hak yang masih menyangkut dengan kewenangan seperti dalam merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan tanag tersebut hanya untuk keperluan pelaksanaan usaha serta menyerahkan beberapa bagian tanah itu kepada hak ketiga menurut syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut.

3.Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang paling lama ialah 30 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 tahun. Warga Negara Indonesia serta berkedudukan di Indonesia dapat memiliki HGB tersebut.

4.Strata Title
Strata title pada dasarnya itu ialah hak milik atas satuan rumah susun. Ini juga merupakan hak kepemilikan bersama atas komplek bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat dengan aturan.

Jika Anda membeli rumah, pada umumnya Anda akan memiliki Hak Milik. Akan tetapi, jika Anda membeli apartemen maka hak kepemilikannya itu lebih komplek. Bedasarkan dari status tanahnya, apartemen itu digolongkan menjadi tanah negara, tanah hak milik serta tanah pegelolaan. Apartemen yang Anda beli didirikan di atas tanah negara, maka status dalam pengelolaan oleh pengembang adalah HGB Murni bukan Hak Milik. Sedangkan, untuk apartemennya itu sendiri berdiri di tanah hak milik, maka hak pengelolaan pengembang ialah HGB Hak Milik. Status pengelolaannya itu menjadi HGB HPL apabila developer hanya diberikan kuasa untuk membangun apartemen di tanah pihak ketiga.

Hampir tidak pernah ada pengembang yang memiliki izin status HGB Hak Milik sebab hak milik hanya dapat dimiliki oleh individu yang merupakan warga negara Indonesia, dan bukan oleh badan hukum. Di dalam peraturan yang mengenai tentang rumah susun atau dalam hal ini, apartemen ialah warga negara Indonesia. Jadi, agar warga asing di Indonesia juga dapat memiliki unit apartemen, biasanya itu pengembang hanya menurunkan status kepemilikan menjadi HGB Murni.

Status kepemilikan apartemen bagi setiap pemiliknya adalah Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Meski demikian, SHMSRS tidak dapat memberikan sebuah kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi pemilik unit secara keseluruhan, melainkan bergantung pada status tanah yang dimiliki oleh pihak pengembang. Status yang paling aman sekali tentunya jika pengembang memiliki HGB Hak Milik. Artinya, tanah tempat apartemen yang dibangun itu merupakan milik developer. Jika pemilik unit juga menjadi pemilik tanah, biasanya harga apartemen tersebut sangat mahal sekali.

Anda tidak perlu merasa khawatir jika pengembang apartemen tersebut telah mengantongi status HGB Murni sebab tanah apartemen itu adalah milik negara. jadi , jika negara meminta tanah tersebut untuk dikembakikan maka negara harus membayar 80 persen dari harga tanah saat itu dan masing-masing pemilik unit apartemen akan memperoleh proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki kemudian dibagi total luas unit yang ada.

Meski begitu, Anda juga harus terus waspada jika pengembang apartemen hanya memiliki izin HGB HPL. Pasalnya, jika pemilik tanah atau pihak ketiga meminta tanahnya untuk dikembalikan setelah masa HGB telah berakhir, maka pemilik unit apartemen tidak akan mendapatkan penggantian sepeserpun.

Jadi, pada intinya dari semua itu adalah sebelum Anda membeli rumah atau apartemen, apastikan Anda harus mengetahui status sertifikat rumah tersebut agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

0 Response to "Pahami Sertifikat Rumah dan Apartemen Anda"