Latest News

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Turun Temurun

Cara Mengurus Sertifikat Tanah – Pada zaman dahulu, mengenai kepemilikan lahan memang hanya dibuktikan dengan melalui dokumen Akta Jual Beli (AJB) saja. dan bahkan, ada juga transaksi tanah yang legalitasnya itu hanya tertulis dalam bentuk kwitansi semata saja. padahal jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 mengenai tentang pendaftaran tanah, sertifikat adalah sebagai bukti hak kepemilikan tanahnya dari sertifikat tanah turun temurun ataupun girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Di dalam arsip buku tanah akan tertera data mengenai soal tanah dan bangunan secara detail. Isinya mulai dari dasar kepemilikan, luas, data pemilik dan batas-batasnya. Sementara ini, data fisik tanah di dalam surat ukur (tanah) yang hanya mencakup ukuran luas tanpa adanya ukuran secara detail dan data bangunan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Turun Temurun

Untuk biaya pengurusan SHM ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya itu berbeda-beda, tergantung dengan luas tanah dan lokasi keberadaannya. Menganai jumlah yang harus dibayar pada umumnya itu sudah mencakup biaya pengukuran, biaya pendaftaran dan biaya panitia. Penting untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah.

Sementara itu, untuk sejumlah daerah yang memperoleh jatah PRONA atau Proyek Operasional Nasional Agraria dari Pemerintah Pusat, maka mengenai biaya pengurusannya itu hanya sekitar Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000 sesuai dengan kesepakatan wilayah. Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah atau SHM?

1.Menyiapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengurus sertifikat tanah turun temurun, diantaranya itu adalah:
•Akta Jual beli tanah (AJB)
•Fotocopy girik yang dimiliki
•Identitas diri yang berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
•Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)
•Dokumen yang diperoleh dari desa ataupun kelurahan, seperti surat keterangan tanah secara sporadik.

2.Kunjungi Kantor BPN
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan sudah dilengkapi, kemudian kunjungi kantor badan pertahanan nasional yang terdekat. Jika sudah tiba disana, Anda dapat membeli formulir pendaftaran. Anda akan memperoleh mp berwarna kuning dan biru. Setelah itu, buatlah janji dengan petugas yang akan melakukan pengukuran tanah Anda.

Untuk selanjutnya, petugas BPN akan datang untuk mengukur tanah, kemudian memberikan Surat Ukur (girik) yang berisi pemetaan tanah yang telah ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan BPN.

3.Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Proses selanjutnya adalah berupa penelitian petugas dan lurah setempat terhadap tanah. Setelah mereka melakukan penelitian, nantinya akan memberikan sebuah hasil data yuridis. Anda akan memperoleh hasil data yuridis 60 hari setelah penelitian dilakukan. Hasil data yuridis yang diproleh akan berguna sebagai penjamin permohonan hak tanah ini tidak mendapatkan keberatan dari pihak yang lainnya.

Terakhir, setelah proses itu teah dilakukan untuk selanjutnya Anda tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat tanahnya saja. petugas BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah. Lalu, Anda akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengetahui asal muasal serta keaslian sertifikat tanah sangat penting sekali saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh sebab itu, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank juga akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

0 Response to "Cara Mengurus Sertifikat Tanah Turun Temurun"